Jakarta, MISTAR.ID
Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong yang menjabat sebagai menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula.
“Kemudian gula diolah menjadi gula kristal putih untuk menstabilisasi harga gula di masyarakat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, seperti dilansir dari detik, Rabu (30/10/24).
Tujuan stabilisasi harga dilakukan karena saat itu harga gula sangat mahal di Indonesia. Impor gula seharusnya dilakukan BUMN dan harus ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan PPI
Lanjut Qohar, tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Jenis gula yang boleh diimpor hanyalah gula kristal putih.
“Harus dipahami juga, gula kristal putih yang bisa diimpor hanyalah dalam bentuk mentah,” kata Qohar.
Sedangkan Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Akibatnya, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar.
Adapun 8 perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. (detik/hm20)