Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, Selasa (29/10/2024). Kegiatan bertempat di Aula Sehat dihadiri sejumlah masyarakat.
Kepala Dinkes, Irma Suryani menyampaikan forum diselenggarakan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Hal itu sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan.
“Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan,” kata Irma dalam sambutannya.
Baca juga:Hingga September 2024, Dinkes Siantar Catat Belasan Kasus Malaria
Disebutkan, FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah. Di mana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.
“Masyarakat atau pengguna layanan memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka dan FKP adalah cara untuk mewujudkannya,” ucapnya.
Melalui FKP, kata dia, kualitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan. Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, desain dan evaluasi pelayanan publik, pemerintah dapat memastikan bahwa layanan tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Selain itu, FKP juga membantu memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam penyediaan layanan,” imbuhnya.
Baca juga:Cuaca Panas, Dinkes Siantar: Minum Air Jangan Tunggu Haus
Dokter gigi itu menyampaikan, manfaat dilaksanakan FKP bagi penyelenggara di antaranya memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan ditetapkan, memperoleh bahan masukan dari publik dalam rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan, mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara.
“Mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan, sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada publik, memperoleh masukan dari publik tentang dampak kebijakan,” terangnya.
Baca juga:Tekan Stunting, Dinkes Siantar Sebut Aktif Intervensi Siklus Hidup
Irma juga memapar, manfaat pada publik seperti ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh UU Pelayanan Publik, memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan terselenggaranya forum, Irma berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Pematangsiantar serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait pelayanan yang telah diberikan. (jonatan/hm17)