16.6 C
New York
Wednesday, October 23, 2024

KPU Catat 30.884 Pemilih Disabilitas Pilkada Sumut Ikut Berpartisipasi

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan 10.771.496 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Jumlah DPT tersebut berasal dari 33 kabupaten/kota yang berada di Sumut dan akan ada puluhan ribu pemilih disabilitas saat Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan bahwa nantinya akan ada puluhan ribu pemilih disabilitas.

Baca juga:KPU Medan Perbolehkan 2.579 Pemilih Disabilitas Pakai Pendamping saat Nyoblos

“Dari jumlah totalnya, nantinya akan ada 30884 pemilih disabilitas,” ujarnya kepada mistar melalui pesan tulis, Rabu (23/10/24) siang.

Dijelaskan Frendy, bahwa akan ada 6 pemilih disabilitas seperti pemilih disabilitas fisik, pemilih disabilitas intelektual, pemilih disabilitas mental.

“Tiga di antaranya lagi seperti pemilih disabilitas sensorik yaitu pemilih tuna rungu, tuna wicara dan tuna netra,” jelasnya.

Adapun jumlah masing masing pemilih disabilitas yakni pemilih disabilitas fisik sebanyak 12824 atau 0.0012 persen, pemilih disabilitas intelektual 2385 atau 0.0002 persen.

Baca juga:Ketua DPRD Sumut Desak KPU Perhatikan Hak Pemilih Disabilitas

“Pemilih disabilitas mental 5250 atau 0.0005 persen, pemilih tuna wicara 5733 atau 0.0005 persen, pemilih tuna rungu 1565 atau 0.0001 persen dan terakhir pemilih tuna netra 3124 atau 0.0003 persen,” ungkapnya.

Frendy juga mengatakan bahwa nantinya saat pencoblosan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pemilih disabilitas turut bisa didampingi keluarga.

“Sama aja (lokasi TPS) dan di TPS yang sama dengan pemilih yang lainnya. Bila perlu nanti pemilih disabilitas bisa didampingi keluarga,” pungkasnya. (berry/hm17)

Related Articles

Latest Articles