8.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Dewan Ingatkan Hak Suara Pemilih Disabilitas di Pilkada Simalungun 2024 Jangan Terabaikan

Simalungun, MISTAR.ID

Hak pemilih disabilitas jangan sampai terabaikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Simalungun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun sebagai penyelenggara harus memberikan aksesibilitas yang lebih baik di tempat pemungutan suara (TPS).

KPU Simalungun juga harus memastikan bahwa semua lokasi pemungutan suara ramah disabilitas. Upaya ini termasuk perbaikan fasilitas, penyediaan alat bantu dan juga pendamping.

“Kita harapkan pemilih disabilitas tidak terpinggirkan dan semua pemilih, tanpa terkecuali, dapat menggunakan hak mereka dengan mudah dan nyaman,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik, Selasa (22/10/24).

Selain itu, KPU juga harus memberikan edukasi mengenai hak dan prosedur pemungutan suara. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi yang jelas kepada pemilih disabilitas.

“Dengan adanya langkah-langkah itu, pemilih disabilitas diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan memberikan suara mereka dalam Pilkada 2024. Semua pihak diharapkan saling mendukung untuk menciptakan Pemilu yang inklusif dan adil bagi semua,” katanya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sumut Desak KPU Perhatikan Hak Pemilih Disabilitas

Bahkan, kata Bernhard, jika pemilih disabilitas bisa berjalan tentunya datang saja ke TPS. Namun jika tidak bisa, pihak penyelenggara juga harus mau dan menjemput bola ke rumah-rumah pemilih disabilitas ini.

“Petugas penyelenggara harus menjemput bola dan jangan mengabaikan. Bila perlu juga dibuatkan petugas pendamping di TPS,” pesannya.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Simalungun, Rokaya Siregar menambahkan, sejauh ini pihaknya belum ada melakukan kerja sama dengan pihak KPU dan juga Bawaslu dalam hal partisipasi penyandang disabilitas di Pilkada serentak 2024.

“Belum ada dilibatkan disabilitas dalam hal sosialisasi pemilih. Padahal partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum serentak 2024 merupakan perwujudan kesetaraan hak politik setiap warga negara di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Rokaya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles