14.8 C
New York
Monday, October 21, 2024

Kasasi Narkoba Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Tetap Dipenjara 15 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Permohonan kasasi terkait perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diajukan mantan anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap pria berusia 50 tahun itu. Sehingga, Mukmin tetap dipenjara selama 15 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Selain penjara, Mukmin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Baca juga:Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut,” sebut Hakim Kasasi Tunggal, Sunarto, yang dilihat mistar.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (21/10/24).

Diketahui, Majelis Hakim PT Medan memperberat hukuman Mukmin. Sebelumnya pada tingkat PN Medan, Mukmin hanya divonis 7 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis banding tersebut, Mukmin pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun sayang, Hakim MA tak mengabulkan permohonan kasasinya tersebut.

Baca juga:Anggota DPRD Tanjung Balai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba, JPU Banding

Mukmin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman Mukmin masih lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles