7.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Segera Diberlakukan

Sergai, MISTAR.ID

Pj. Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba mengatakan pemerintah akan segera menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya laut.

“Nelayan yang memahami dan menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur akan membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh,” kata Rusmiani dalam sebuah kegiatan di Pantai Mangrove, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (15/10/24).

Selain itu ditegaskannya pula pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut, sejalan dengan kebijakan Ekologi sebagai Panglima.

Baca juga: Nelayan Sergai Terima Bantuan Mesin Perahu Berbahan Bakar Gas

“Nelayan di Sergai harus bisa menjadi contoh dalam penerapan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan. Saya bangga karena nelayan kita tidak menggunakan alat tangkap yang dapat merusak, seperti pukat trawl,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Sergai, Klaudia Evinta Siregar menyoroti tantangan utama di Balai Benih Ikan (BBI) Melati II. Salah satunya, ketersediaan air yang masih bergantung pada irigasi pertanian.

“Dengan tambahan fasilitas di BBI Melati II, produksi benih ikan diharapkan dapat meningkat. Sehingga bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pun menyediakan benih ikan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Klaudia.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai juga memberikan bantuan perahu nelayan berukuran di bawah 5 gross ton (GT) beserta kelengkapannya.

Diketahui, program ini merupakan bagian dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional di Sergai. (damanik/hm20)

Related Articles

Latest Articles