13.6 C
New York
Monday, October 14, 2024

OJK Bakal Terapkan Kebijakan BPR di Bawah BPD dan Bukan Pemda

Jakarta, MISTAR.I

Kebijakan pengendalian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di bawah Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini berarti pemerintah daerah (pemda) yang mempunyai BPR bakal tak diperbolehkan mengendalikan langsung.

Artinya nanti keberadaan BPR itu tetap dipunyai oleh pemda, provinsi, kabupaten dan kota. Namun lewat BPD ya,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10/24).

Baca juga:OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS untuk Lindungi Konsumen

Disebutkan, hal ini merupakan metode untuk mengatasi permasalahan, sebab BPD dianggap lebih kuat jika terjadi sesuatu terhadap BPR.

Pertama kita asumsikan BPD ini lebih kuat dalam segala hal, termasuk permodalan dan lain sebagainya, governance apalagi ya. Itu diharapkan kita bakal lebih bagus, sehingga ke depannya nanti adalah jika ada terjadi sesuatu permasalahan dengan BPR, itu dapat di-rescue dengan cepat,” jelasnya.

Dian mengutarakan selama ini BPR pengendalinya merupakan pemda itu sendiri. Ketika menuntaskan masalah, banyak proses politik yang harus dilewati.

Baca juga: OJK Tutup 20 BPR Akibat Tak Patuhi Aturan

“Jadi tak lagi mengandalkan ada tahapan politik di DPRD dan lain sebagainya, namun ini lebih cepat mampu dituntaskan oleh BPD,” imbuhnya

Sebanyak 15 BPR telah dicabut izin usahanya di tahun 2024. Dian memperkirakan tahun ini BPR yang tutup akan lebih dari 20.

“Kalau sekarang dalam beberapa bulan ini ada yang setor modal. Itu dapat mungkin bisa tuntas. Semoga bisa kurang dari itu,” kata Dian. (dtk/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles