13 C
New York
Friday, October 11, 2024

Kemendikbudristek Buat Aturan Baru Soal Gelar Profesor Kehormatan

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 yang telah diperbaharui.

Permendikbudristek 44/2024 menetapkan bahwa menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan berdasarkan usulan perguruan tinggi. Proses pengangkatannya dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi, namun hanya perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk mempromosikan dosen ke jenjang akademik profesor yang berhak mengusulkan pengangkatan ini.

Kemudian, peraturan terkait gelar profesor juga dibatasi. Tertuang dalam pasal 41 ayat 5 yang menyatakan bahwa jumlah profesor kehormatan di perguruan tinggi maksimal satu orang untuk setiap rumpun ilmu.

Baca juga: Asal Usul Gelar Profesor

Masa jabatan profesor kehormatan adalah paling lama 5 tahun, dan tidak dapat diperpanjang. Batas usia tertinggi profesor kehormatan juga disamakan dengan usia pensiun profesor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 42 Permendikbudristek 44/2024 merinci beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk diangkat sebagai profesor kehormatan, antara lain:

  • Kualifikasi akademik minimal: Gelar doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi: Baik prestasi eksplisit maupun pengetahuan luar biasa.
  • Pengalaman yang relevan: Prestasi luar biasa yang diakui baik secara nasional maupun internasional.
  • Perguruan tinggi yang mengangkat seseorang tapi tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan akan dikenai sanksi administrative.

“Mulai dari peringatan tertulis hingga pelarangan pengangkatan profesor kehormatan selama satu hingga tiga tahun, bahkan secara permanen jika pelanggaran terus berlanjut,” seperti yang tertulis dalam aturan.

Baca juga: Daftar Deretan Gelar Kehormatan Diterima Megawati Soekarnoputri

Profesor kehormatan memiliki kewajiban-kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 43, yaitu:

  • Menjaga nama baik dan kehormatan perguruan tinggi.
  • Berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi minimal setara empat satuan kredit semester (SKS).
  • Mematuhi kode etik dosen.

Dilansir dari detik, Jumat (11/10/24)Profesor kehormatan juga berhak menggunakan gelar tersebut dalam pencantuman jabatan akademik mereka, baik secara lengkap maupun disingkat sebagai prof.(hon.) yang disertai dengan nama perguruan tinggi yang mengangkatnya.

Selain itu, profesor kehormatan berhak menerima honorarium dari perguruan tinggi, yang besarnya diberikan sesuai kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles