9.3 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M, Sales PT Karya Semangat Mandiri Dipenjara 3 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Yufazhrin Pandapotan Batubara (27), sales officer PT Karya Semangat Mandiri divonis 3 tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp1.177.247.320 (Rp1,1 miliar lebih).

Warga Jalan Raya Menteng Gang Abadi No.34, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yufazhrin Pandapotan Batubara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/24) sore.

Baca juga:Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Samsat Samosir, Acong Divonis 4 Tahun

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap PT Karya Semangat Mandiri, terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatan itu.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian PT Karya Semangat Mandiri yang sejumlah Rp160 juta,” kata Hadi.

Setelah membacakan putusan, selanjutnya hakim memberi waktu hingga 7 hari ke depan kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim itu conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles