11.5 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Buruh PT STTC Tolak Kemasan Rokok Polos, ‘Kami Bisa Kehilangan Pekerjaan’

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selain menolak peredaran rokok ilegal, para buruh juga turut menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kemasan Rokok Polos.

Hal tersebut mereka sampaikan dalam materi tuntutan para buruh yang berunjuk rasa di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Pematangsiantar, pada Kamis (10/10/24). Mereka resah, karena jika aturan ini nantinya diberlakukan akan banyak buruh kehilangan pekerjaan.

Ketua Ikatan Persaudaraan Tolong Menolong (IPTM) PT STTC, Parulian Purba mengatakan, meski mereka sedikit lega dengan batalnya kenaikan cukai rokok di tahun 2025, namun yang masih membuat resah adanya aturan kemasan rokok polos. Belum lagi masih maraknya rokok ilegal yang mengakibatkan produksi rokok legal menurun.

Baca juga:Ratusan Buruh di Siantar Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

“Selain rokok ilegal, kami juga menolak PP Nomor 28 Tahun 2024. Bila nantinya itu berlaku, kalau produk tanpa merek, seolah-olah rokok itu ilegal dan hal ini tidak benar,” ungkapnya.

rokok ilegal

Ketua IPTM PT STTC, Parulian Purba saat berorasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Pematangsiantar.(f:adilsitumorang/mistar)

Dikatakan Parulian lagi, dengan beredarnya rokok ilegal, hal ini tentunya dapat mengganggu pekerjaan mereka. Bisa saja sewaktu-waktu perusahaan memberhentikan pekerja.

“Kalau terus beredar rokok ilegal ini, tentunya rokok yang resmi ini bisa saja berkurang produksinya. Tentunya dengan kurangnya produksi, maka pekerja akan dikurangi,” pungkasnya.

Baca juga:Soal Rokok Ilegal di Simalungun, Satpol PP dan Bea Cukai Aktif Berkoordinasi

Parulian mengakui selama ini produksi terus menerus berkurang. Mereka bersyukur masih bisa dipekerjakan meski produksi berkurang. Namun mereka tetap khawatir, jika hal ini akan terus menerus berlangsung lagi, maka bukan tidak mungkin mereka akan terancam di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles