17.2 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

10 Juta UMKM Miliki NIB, Dominasi Usaha Mikro

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat bahwa hingga September 2024, sebanyak 10 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Data ini merupakan hasil dari penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pada Agustus 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa 98 persen dari total NIB yang terbit dimiliki oleh usaha mikro, sementara dua persennya adalah usaha kecil.

Baca juga: Indonesia Bakal Jadi Produsen Katoda Nomor 2 di Dunia, Jika Tiga Tambang Tembaga ini Beroperasi

“Secara nasional, sudah tercatat sekitar 10 juta NIB sejak diluncurkan Presiden pada Agustus 2021. Target untuk kementerian per tahun adalah 4 persen dari total 64 juta pelaku usaha mikro atau setara 2,5 juta,” ungkap Yulius.

Kemenkop UKM aktif memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha, termasuk dalam memperoleh NIB. Selama periode 2021-2024, sebanyak 662.516 usaha mikro telah difasilitasi untuk mendapatkan NIB dan sertifikasi produk.

NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS ini memiliki peran penting sebagai izin usaha tunggal dan identitas usaha resmi, sehingga mempermudah akses ke berbagai perizinan, termasuk izin komersial dan operasional.

Baca juga: Kenapa Aplikasi Temu Ingin Masuk Indonesia? Begini Kata Ekonom

Selain itu, NIB berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi UMKM dan membuka akses yang lebih mudah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan 13 digit unik yang menyertai NIB, pelaku usaha juga mendapatkan tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Penerapan sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo saat peluncuran sistem OSS pada 9 Agustus 2021 menyatakan bahwa OSS akan mempermudah izin usaha, khususnya untuk usaha dengan risiko rendah yang cukup membutuhkan NIB.

“Ini merupakan reformasi yang signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan online terintegrasi berbasis risiko,” ujar Presiden Jokowi. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles