17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Warga Bantah Ada Praktik Pungli di Disdukcapil Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Isu dugaan pungutan liar (pungli) saat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, dibantah.

Menurut keterangan sejumlah warga maupun perangkat kantor desa yang sering berurusan di kantor tersebut, Disdukcapil tidak ada memungut biaya apapun dan sepeser pun dalam pengurusan Adminduk. Bila pun ada, itu bukan dari Dinas Dukcapil.

“Bahkan pihak dinas akan membantu pemohon yang urgensinya memang harus segera dicetak. Misalkan urusan dangan BPJS, Perbankan, CPNS, dan lain sebagainya,” kata Eta, warga Kecamatan Namorambe, Senin (7/10/24).

Selain itu, M Tarigan salah satu perangkat kantor desa dari Kecamatan Gunung Meriah memastikan dalam proses kepengurusan administrasi kependudukan tidak ada biaya apapun.

“Layanan pembuatan KTP Elektronik hanya dilakukan melalui online, layanan tatap muka dan pelayanan jemput bola ke desa-desa. Semua layanan adminduk gratis,” ucapnya.

Baca Juga : Disdukcapil Deli Serdang Serahkan 1.036 KTP-el ke Sekolah dan Kecamatan

Karena itu, Tarigan berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan budaya antre dan menunggu dalam pengurusan. Bila ada kendala, jangan emosi. “Karena sekarang pelayanannya sudah menggunakan sistem, mana tau ada gangguan di pusat atau jaringan internet, prosesnya juga terganggu,” jelasnya.

Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia), Aspin Sitorus menyesalkan pihak-pihak yang melempar isu dugaan pungli di Disdukcapil.

“Jangan karena keinginan atau kemauannya yang suka-suka tidak diakomodir pihak dinas, lantas menebar isu yang tidak benar,” sesal Aspin.

Dikonfirmasi hal ini, Kadisdukcapil Deli Serdang, H Misran Sihaloho mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen Adminduk diminta untuk mengurus sendiri tanpa perantara.

“Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) dengan waktu penyelesaian 3 sampai 5 hari kerja,” jelas Misran. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles