18.5 C
New York
Monday, October 7, 2024

Berkas Kasus Pencabulan 8 Anak di Simalungun Diterima Jaksa

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus pencabulan yang melibatkan 8 anak di bawah umur di Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun kini telah memasuki tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

“Sudah masuk tahap satu, menunggu petunjuk dari Jaksa. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak (berkas) yang dibutuhkan, supaya bisa cepat kita proses dan masuk tahap selanjutnya,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Martuahman Purba ketika dihubungi mistar.id pada Senin (7/10/24) sore.

Kasus ini bermula ketika tersangka berinisial MS, pedagang grosir berusia 64 tahun dilaporkan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur.

Baca juga : Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Putri Kandung di Simalungun Masih Berlanjut

Menurut informasi yang diperoleh dari orang tua korban, berinisial SD, kejadian tersebut diduga terjadi di toko grosir milik tersangka di Silou Kahean.

Setelah penangkapan MS oleh Unit PPA Polres Simalungun, pihak kepolisian terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta keterangan para saksi.

Baca juga : Orang Tua Korban Pencabulan di Silou Kahean Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Kini, berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Martuahman berharap proses hukum dapat segera berjalan setelah ada arahan dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas.

“Kalau biasanya, proses tahap I itu antara dua sampai tiga minggu. Kita berharap tidak terlalu banyak berkas yang harus dipenuhi penyidik, supaya segera masuk tahap II,” tandasnya. (indra/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles