16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Musyawarah Terbuka, Bawaslu Labura Siapkan Layar Lebar

Labura, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) menyiapkan layar lebar bagi warga yang ingin mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar lembaga itu. Layar lebar tersebut mulai dipasang pada Minggu (6/10/24).

Selain layar lebar, pihak Bawaslu juga menggunakan loudspeaker sehingga proses musyawarah yang dilaksanakan di lantai I lembaga tersebut dapat didengar dengan baik dan jelas.

Hanya saja, di lokasi yang biasanya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan itu tidak terlihat adanya kursi bagi warga yang ingin menyaksikan. Terlihat hanya ada satu unit kursi yang tersedia di tempat itu.

Baca juga: Bawaslu Labura Gelar Agenda Dengarkan Saksi Terkait Laporan Rizal-Darno

Penyediaan layar lebar itu memang sudah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus yang juga bertindak sebagai ketua majlis musyawarah beberapa hari sebelumnya.

Tujuannya agar warga dapat menyaksikan proses musyawarah terbuka atas permohonan pasangan Ahmad Rizal – Darno, pasangan bakal calon bupati/wakil bupati usungan PDI Perjuangan.

Saat berita dikirim ke redaksi sekitar pukul 11.45 WIB, musyawarah masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.

Baca juga: Bawaslu Labura Didemo di Tengah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Salah Satu Paslon

Seperti diketahui, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara masih berlanjut hari ini, Minggu (6/9/24). Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi baik dari pihak pemohon maupun termohon.

“Salah seorang saksi sudah berikan keterangan tadi yaitu mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu,” sebut Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus kemarin.

Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura selaku termohon akan mengajukan tiga saksi dan satu ahli. Selain itu, pada sidang ini akan agenda pemeriksaan bukti-bukti.

Musyawarah terbuka tersebut dilaksanakan menindaklanjuti permohonan pasangan Ahmad Rizal – Darno yang menurutnya KPU tidak memenuhi syarat mengikuti kontestasi pemilihan bupati/wakil bupati Labura. (sunusi/hm25)

Related Articles

Latest Articles