21.1 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Gaji 100 Ringgit Per Jam, Polisi Gagalkan Pengiriman PSK Indonesia ke Malaysia

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Seks Komersial (PSK) dari Indonesia ke Malaysia.

Informasi diperoleh, PSK itu diiming-imingi akan mendapat gaji sebesar 100 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp367 ribu per jam.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi saat dihubungi media, pada Sabtu (5/10/24).

“Korban dijanjikan gaji RM 50 setiap 30 menit atau RM 100 setiap 60 menit,” ujarnya.

Baca juga: Jual Remaja 14 Tahun Sebagai PSK, Wanita Asal Deli Serdang Dihukum 6 Tahun Penjara

Reza mengatakan korban yang berinisial S mengetahui dirinya akan dijadikan sebagai PSK di Malaysia, namun dia terpaksa karena kesulitan ekonomi.

Awalnya S yang diketahui berusia 22 tahun itu, kata Reza, mendapatkan tawaran menjadi PSK di Malaysia melalui aplikasi Telegram.

“Motif ekonomi. Korban (S) direkrut awal melalui Telegram, dijanjikan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia,” sambungnya.

Pengungkapan kasus itu, kata Reza, berawal dari informasi terkait keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, pada 13 Juni 2024.

Dan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, kata Reza, pihaknya mengamankan dua wanita, yaitu S sebagai korban dan IS sebagai tersangka yang merupakan agen penyalur tenaga kerja.

Baca juga: Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu: Diduga Korban TPPO

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa wanita inisial S akan bekerja di Malaysia sebagai PSK. IS yang saat itu mengantarnya ke Bandara Soekarno-Hatta kemudian diamankan polisi.

“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Bukan itu, IS juga sepertinya akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PKMI).

Baca juga: Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO, Pengamat: Mengecewakan

Berkas penanganan kasus itu saat ini dinyatakan telah lengkap (P21). Selanjutnya, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka IS dan barang bukti ke jaksa pada 4 Oktober 2024.

Setelah dilaksanakan tahap 2, selanjutnya Tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta. Sementara jaksa saat ini sedang menyiapkan dakwaan bagi IS.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu menyampaikan himbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Masyarakat diimbau tidak gampang tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles