14.8 C
New York
Friday, October 4, 2024

PT KIM Diprotes Warga Karena Tembok Jalan Sebelum Putusan Pengadilan

Medan, MISTAR.ID

Warga yang bermukim di Jalan Mangaan 7 Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, memprotes tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) karena menutup akses menuju rumah mereka.

Warga mendesak PT KIM menghentikan proses pembangunan tembok sampai putusan masalah lahan itu keluar dari pengadilan.

Safarida bersama warga lainnya menyebutkan, tindakan PT KIM sejak Senin (30/9/24) akan menyulitkan warga yang menempati tujuh unit rumah.

Baca juga:Putusan Pengadilan Belum Ada, Adik Kandung Eks Bupati Batubara Dikabarkan Bebas

“Kami bersikeras, sebelum ada putusan pengadilan atas permasalahan tanah ini, kami akan tetap bertahan” kata Safarida yang diamini Ani dan sejumlah ibu-ibu lainnya.

“Kami minta karena belum ada putusan dari pengadilan maka pekerjaan pemagaran pada depan rumah rumah kami agar tidak dikerjakan lagi,” ucap mereka lagi.

Warga mengatakan, sengketa tanah tersebut telah diajukan ke pengadilan melalui perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), dan sampai saat ini belum ada putusan.

Baca juga:Diduga Cemari Lingkungan, Ombudsman Panggil KIM dan PT Global Solid Agrindo

Sementara warga mengatakan bahwa PT KIM tidak punya hak atas tanah yang mereka jadikan akses ke kawasan penduduk.

“Orang tua saya yang sudah lama tinggal dan menempati di lahan ini sudah kurang lebih 50 tahun,” ucap Safrida lagi.

Sementara itu Humas PT KIM, Niko ketika dihubungi melalui telepon seluler tidak menjawab meskipun terlihat tanda  berdering (kamaluddin pasaribu/hm17)

Related Articles

Latest Articles