16.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Tak Miliki Kantor Perwakilan di Indonesia, Platform X Terancam Diblokir

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, sedang berupaya mendorong agar platform X  memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Budi mengatakan, pengguna platform kepunyaan Elon Musk tersebut sudah mencapai 25 juta di Indonesia. Namun ketika ada mengatasi masalah konten, pemerintah Indonesia menghadapi kendala.

Komunikasi terhadap pengelola platform yang dulunya bernama Twitter tersebut sangat sulit dibandingkan dengan platform lainnya. Sementar cara yang dilakukan selama ini hanya melalui surat menyurat.

“Ini kita lagi diskusikan, kan enggak boleh dong dia beroperasi di Indonesia tapi enggak ada perwakilannya. Benar enggak? Jadi kalau kita berurusan dengan X agak panjang, karena itulah kita juga berharap ada kesadaran dari teman-teman dalam mengkonsumsi platform sosial media seperti X,” ungkap Budi Arie.

Baca juga:Hanya 28 Persen Warga AS yang Setuju TikTok Diblokir

Ia pun mengaku, ada opsi yang fatal kemungkinan dilakukan Indonesia jika kantor perwakilan tak kunjung ada. “Itu ekstrem, itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan, jika diperlukan memblokir,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Brasil telah memblokir platform X tersebut setelah berselisih antara Elon Musk dan pengadilan setempat selama berbulan-bulan mengenai konten disinformasi di negara tersebut. Pemblokiran ini efekti mulai Sabtu, 31 Agustus 2024.

Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes telah memerintahkan pemerintah negara tersebut untuk menangguhkan X pada (30/8/24). Keputusan itu dilakukan setelah Musk gagal mematuhi perintah dalam menunjuk perwakilan hukum baru bagi perusahaan dalam waktu yang ditetapkan pengadilan.

Keputusan pengadilan itu dilakoni menyusul tuduhan bahwa platform X yang dimiliki Elon Musk karena berulang kali mengabaikan perintah dan peraturan pengadilan Brasil. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles