16.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

11 Tahun Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc Belum Pernah Penyesuaian

Jakarta, MISTAR.ID

Desakan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc diutarakan Forum Solidaritas Hakim Adhoc, karena sudah lebih dari 11 tahun tidak pernah dibuat penyesuaian.

“Hakim adhoc juga mempunyai nasib yang tidak jauh berbeda dengan para hakim karir,” sebut Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc, Ibnu Anwarudin di Jakarta, pada Kamis (3/10/24).

Sebab itu mereka bakal bergabung bersama-sama dengan gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dan ikut serta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan kesejahteraan para hakim di penghujung purna tugasnya.

Baca juga:Jelang Cuti Bersama Ribuan Hakim di Indonesia, Jubir MA Angkat Bicara

Lanjutnya, kini aksi gerakan cuti beserta ribuan hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) RI sebagai Solidaritas Hakim Indonesia ini bertujuan menggugat kenaikan kesejahteraan hakim yang terabaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi.

Selain aksi cuti bersama, ribuan hakim dari seluruh Indonesia juga berencana melakukan aksi damai di Jakarta mulai 7-11 Oktober 2024.

Aksi dimaksud bukan hanya diikuti para hakim karir di lingkungan Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Militer, namun juga disokong ratusan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh Indonesia.

Hakim Adhoc merupakan hakim yang diangkat Presiden mempunyai keahlian khusus dalam bidang tertentu dan kedudukannya diatur Undang-Undang. Mereka tergabung di satu majelis dengan hakim karir yang memeriksa dan mengadili kasus tipikor, perselisihan hubungan industrial, hak asasi manusia, dan bidang perikanan.

Baca juga: Hakim se-Indonesia Bakal Cuti Massal, Pengamat: Sah Saja

Menurut Ibnu, jika hakim karir menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, pihaknya juga menuntut revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Provinsi Banten itu menuturkan aksi tuntutan pihaknya bukan tindakan tiba-tiba.

“Aksi ini merupakan usaha mengetuk itikad pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim adhoc telah dilakukan secara simultan mulai beberapa tahun terakhir,” paparnya.

Dikatakan, saat ini hakim adhoc tak mempunyai gaji tetap dari pemerintah dan mereka cuma menerima tunjangan kehormatan yang nilainya bervariasi tergantung tingkat pengadilan dan itu dipotong dengan pajak penghasilan (PPH21). (ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles