16.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Jelang Cuti Bersama Ribuan Hakim di Indonesia, Jubir MA Angkat Bicara

Jakarta, MISTAR.ID

Menjelang cuti bersama yang direncanakan ribuan hakim sebagai bentuk protes terhadap gaji dan tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) pun angkat bicara.

Jubir MA, Hakim Agung Suharto menyampaikan, cuti hakim dapat disetujui pimpinan pengadilan, asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu, artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui,” tuturnya, pada Kamis (3/10/24).

Suharto mengatakan, cuti merupakan hak pegawai negeri yang dapat digunakan selama masih tersedia. Dan dalam prosedurnya, pemohon cuti harus mendapatkan persetujuan dari atasan masing-masing.

Baca juga: Hakim se-Indonesia Bakal Cuti Massal, Pengamat: Sah Saja

Pimpinan pengadilan, kata Suharto, akan mempertimbangkan beban kerja hakim-hakimnya saat menggunakan hak cuti.

“Yang paling tahu adalah atasan yang memberi persetujuan cuti, tetapi dengan ketentuan persidangan tidak terganggu, maka insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa,” terang Wakil Ketua MA bidang non Yudisial itu.

Lebih lanjut, Suharto mengungkapkan, pimpinan MA berencana menerima audiensi dari perwakilan hakim jika memungkinkan.

Audiensi ini, katanya, juga akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dan berpeluang dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Rencana pertemuan itu akan diadakan pada Senin, 7 Oktober, jam 13.00 WIB,” ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, KY RI Pesankan Enam Hal

Sebelumnya, dalam keterangannya pada Kamis (26/9/24), juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Fauzan menyebut, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Dalam aturan ini, rincian gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Disamping itu, tunjangan jabatan juga tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu. Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban. (kpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles