14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Apin BK, Bos Judi Online Bebas dari Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jonni alias Apin BK (44), bos judi online sudah bebas dari penjara. Bebasnya pemilik warung Warna Warni yang terletak di Komplek Cemara Asri itu dibenarkan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Sudah bebas dia (terpidana Apin BK),” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Mytrando, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (2/10/24).

Warga Jalan Kakap No. 11 Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, itu dinyatakan kembali menghirup udara segar setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Kata Mytrando, Apin BK bebas sejak bulan Agustus 2024 lalu.

Baca juga:Bos Judi Online Apin BK Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

“Kalau tidak salah bulan 8 dia (terpidana Apin BK) bebas,” kata Mytrando  .

Meski begitu, Apin BK saat ini masih menyandang status bebas bersyarat. Dia belum dinyatakan bebas murni, karena masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan belum dijalani seluruhnya.

Saat menjalani pidana di penjara Rutan Medan, Apin BK pernah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari-hari besar keagamaan maupun yang lainnya.

Remisi itu membuat hukuman yang dijalaninya semakin singkat, sehingga saat ini terhitung Apin BK sudah menjalani 2/3 masa hukuman dari pidana 3 tahun penjara.

Selain itu, kata Mytrando, Apin BK pun sudah membayarkan denda yang dibebankan kepadanya sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca juga:Materi Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Bos Judi Online Ditunda

“Sudah, sudah dibayarkannya denda tersebut,” ujarnya.

Diketahui dalam perkara judi online ini, Apin BK divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, tak terima dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. Dalam putusan banding, PT Medan menguatkan lamanya pidana, yakni 3 tahun penjara.

Baca juga:Bos Judi Online Apin BK Ditahan di Polda Sumut

Namun, Hakim Tinggi tak sependapat dengan besaran pidana denda yang dijatuhkan. Sehingga, Hakim PT Medan pun menghukum Apin BK untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Terakhir, Apin BK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan PK tersebut ditolak oleh MA.

“Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jonni alias Apin BK tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku,” ucap Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, dalam putusan PK-nya yang dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles