15.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Nekat Curi Uang Kotak Infak Masjid Istiqomah, Warga Medan Sunggal Dibui 18 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Rohmad Wahyudi alias Wahyu, seorang warga Jalan Dr. Mansyur Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, divonis 18 bulan bui atau penjara gegara mencuri uang dari dalam kotak infak untuk kebutuhan sehari-hari.

Majelis Hakim yang diketuai Deny Syahputra menyatakan pria berusia 40 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 363 ayat (1) ke-3e KUHP.

Baca juga:Curi Kotak Infak Masjid di Medan Labuhan, Pemuda ini Habiskan Uangnya untuk Judi Online

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmad Wahyudi alias Wahyu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan),” ucap Hakim Deny di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/24) sore.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah membacakan putusan, kemudian Hakim pun memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk berpikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak besok terkait apakah menerima putusan atau menyatakan banding.

Baca juga:Pencurian Uang dari Kotak Infak Mesjid Nurul Ihsan Nagahuta Belum Dilapor ke Polisi

Diketahui, putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Selasa (16/1/24) sekira pukul 20.57 WIB. Saat itu, terdakwa masuk ke dalam Masjid Istiqomah yang berada di Jalan Dr. Mansyur No. 155, Kecamatan Medan Selayang.

Setelah itu, terdakwa mengambil alat berupa sebuah penjepit yang terbuat dari besi. Kemudian, terdakwa ambil dan langsung mendekati kotak infak yang ada di dalam masjid tersebut.

Lalu, terdakwa memasukkan penjepit tersebut ke dalam lubang kotak infak. Setelah itu, uang yang ada di dalam kotak infak itu pun berhasil dijepit dan langsung menarik serta menyimpannya di saku celananya.

Dari aksinya itu, terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp150.000 dari kotak infak tersebut dan uangnya sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles