16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Dua RSUD di Simalungun Terbitkan Akte dan KK Gratis untuk Bayi Baru Lahir

Simalungun, MISTAR.ID

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Simalungun yakni RSUD Tuan Rondahaim dan RSUD Parapat, kini menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) secara gratis bagi bayi yang lahir di rumah sakit tersebut.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Simalungun, Fander Malau mengatakan, program ini sudah berjalan di RSUD Tuan Rondahaim sejak Mei 2024, sementara RSUD Parapat memulainya pada pertengahan September 2024.

“Benar, sudah dua rumah sakit yang menerapkan program ini. RSUD Rondahaim sudah lebih dulu bekerja sama dengan kami, sementara RSUD Parapat masih dalam tahap percobaan dan menunggu respon dari masyarakat sebelum ditetapkan dengan perjanjian kerja sama,” ujar Fander, Selasa (1/10/24).

Fander mengatakan, program ini direncanakan akan diperluas ke seluruh RSUD yang dikelola Pemkab Simalungun. “Setelah kerja sama dengan RSUD Parapat selesai, kami akan melanjutkan percobaan di RSUD Perdagangan,” tambahnya.

Baca Juga : Pekarangan Bekas Bangunan RSUD Tuan Rondahaim, Suguhkan Keindahan Sunset

Namun, Disdukcapil juga mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan program ini. Salah satunya adalah kesiapan orang tua dalam menentukan nama bayi yang baru lahir. “Kendala utamanya adalah banyak pasangan yang belum menyiapkan nama untuk anak mereka. Selain itu, prosesnya lancar,” ucapnya.

Diana Purba, salah satu warga Pamatang Raya, mengaku program ini sangat membantu. “Ini sangat memudahkan kami sebagai orang tua baru. Tidak perlu repot-repot mengurus akta dan KK ke Disdukcapil lagi, semuanya langsung diurus dari rumah sakit,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Martua Saragih, warga Parapat, juga mengapresiasi layanan ini. “Dulu waktu anak pertama lahir, kami harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akte lahir. Dengan program ini, prosesnya jauh lebih mudah dan cepat,” sebut ayah dua anak tersebut.

Dengan adanya program ini masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan untuk anak mereka tanpa harus mengurusnya secara terpisah di kantor Disdukcapil. (indra/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles