15.9 C
New York
Monday, September 30, 2024

Kasus PPPK Madina, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, bersama 5 rekannya dituntut 1,5 tahun penjara kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun kelima rekannya tersebut, yaitu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Heriansyah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay merupakan Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Baca juga:Tersangka Suap PPPK Dilantik jadi Anggota DPRD Madina, Kejatisu: Berkas Masih P-19

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut JPU Agustini di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (30/9/24) sore.

Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga:Pj Kadisdikbud Madina dan 5 Rekannya Diadili, Didakwa Terima Suap Seleksi PPPK

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu menilai bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, berterus terang dan sopan selama persidangan,” kata Agustini.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, pada Rabu (2/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles