19.7 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Batal Dilantik, Anggota DPRD Sumut Terpilih Aulia Agsa Laporkan KPU ke DKPP

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 99 dari 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Selasa (17/9/24).

Anggota DPRD Sumut terpilih yang gagal dilantik adalah Aulia Agsa, ia akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporannya ke DKPP. Nanti akan segera kita sampaikan gugatan ini,” kata Aulia, Rabu (18/9/24).

Aulia juga mengaku dipecat sepihak oleh NasDem dan kemudian posisinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih digantikan oleh Mustafa Kamal Adam.

Baca juga: Jelang Pelantikan, 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Sudah Serahkan LHKPN

“Dari awal (pemecatan) sudah tidak sesuai prosedur. Ini pun begitu, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” sebutnya.

Ia menganggap KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN karena tetap melakukan pergantian dirinya usai dipecat dari NasDem.

“Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya,” tambahnya.

Menurutnya, mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.

Baca juga: Sah! 99 Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi putusan sela PTUN Medan soal penundaan pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih dengan penggugat Aulia Agsa, KPU mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita juga bingung dengan bunyi putusan sela itu, karena perintahnya kan penundaan. Sementara dalam pelantikan itu kami (KPU Sumut) tidak punya hak sama sekali, Kemendagri yang berwenang. Oleh karena itu kita surati Pemprov Sumut untuk diteruskan ke Kemendagri agar ditindaklanjuti,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, pada Jumat (13/9/24).

Soal penggantian Aulia, Agus mengungkapkan bahwa semua itu diatur dalam PKPU. Oleh karena itu pihaknya menjalankan apa yang menjadi kehendak partai politik selaku peserta Pemilu 2024. (maulana/hm25)

Related Articles

Latest Articles