16.8 C
New York
Monday, September 16, 2024

Kasus Korupsi Mantan Pejabat UIN SU, Uang Ma’had Tak Jamin Dapat Kembali

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan sinyal uang ma’had yang telah dibayarkan para mahasiswa tidak dapat dikembalikan ke genggamannya.

Pihaknya pun tak dapat menjamin uang sebesar Rp956 juta lebih itu bakal dikembalikan ke tangan para mahasiswa yang sudah membayar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan apabila nantinya terpidana Saidurrahman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta, uang itu akan masuk ke kas negara.

“Tidaklah (dikembalikan kepada mahasiswa), masuk kas negara. Kan sudah dipakai sama mereka, makanya itu dibebankan ke mereka kerugian keuangan negaranya,” terangnya.

Baca juga : Uangnya Dikorupsi Mantan Pejabat UIN SU, Harapan Mahasiswa Korban Mahad Sirna?

Ali pun menyinggung, seharusnya pembayaran uang ma’had mahasiswa itu masuk ke rekening BLU, bukan malah ke rekening Pusbangnis.

“Kalau semua pendapatan seharusnya masuk dan dikelola oleh BLU. Makanya dikenakan tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya, Senin (16/9/24).

Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Fauzan Irgi Hasibuan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan. Dia mengatakan UP yang nantinya dibayarkan terpidana Saidurrahman tidak akan dikembalikan kepada mahasiswa.

“(UP yang dibayarkan terpidana akan masuk) ke kas negara,” katanya.

Related Articles

Latest Articles