23.7 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Apresiasi UHC, Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Warga Pahami Berobat Bawa KTP

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, menilai program Universal Health Coverage (UHC) yang digaungkan Pemko setempat sudah cukup baik.

Pasalnya, saat ini masyarakat Kota Medan sudah bisa berobat hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia, dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Haris saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (14/9/24) dan Minggu (15/9/24).

Baca juga:Pelayanan Kesehatan Meningkat, Pemko Medan Raih UHC Awards 2024

“Artinya, masyarakat yang tak memiliki BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa berobat cukup dengan membawa KTP. Ini capaian yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ucapnya.

Haris meminta masyarakat supaya paham mengenai arti berobat cukup dengan membawa dengan KTP. Dengan begitu, tidak terjadi salah persepsi ketika dihadapkan dengan persoalan yang menyangkut kesehatan.

“Datang berobat ke RS bukan hanya sekadar membawa KTP langsung minta pelayanan maksimal. Pahami dulu prosedur atau tahapan yang harus kita lakukan. Misalnya, meminta rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes), biasanya puskesmas atau klinik. Kalau penyakitnya parah baru dirujuk ke RS terdekat atau langsung ke RS tersebut,” terangnya.

Baca juga:Pemerintah Beri Penghargaan UHC Awards ke 493 Kepala Daerah

Namun, lanjut Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, apabila penyakit yang dikeluhkan masyarakat masih ditangani di tingkat puskesmas atau klinik, maka tak perlu ke RS.

“Makanya kita minta masyarakat supaya pahami dulu program UHC ini,” ujarnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles