Terungkap! Louis Dijadikan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Sebelum Saksi Fakta Diperiksa

0

Medan, MISTAR.ID

Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32), terdakwa perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat proposal perdamaian PT Johan Sentosa dijadikan tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebelum saksi fakta diperiksa.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan ketika tim pengurus yang kini disebut tim kurator PT Johan Sentosa dan ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun tim kurator yang diperiksa berjumlah tiga orang, yaitu Risopatomo Naro, Pratiwi Natalia Harentaon Nainggolan, dan Yefta P Kaligis. Sedangkan, saksi Ahli bernama Binsaudin Saragih.

Baca juga : PH Ungkap Bela Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa secara Pro Bono

Diketahui, Louis sendiri kini didudukan di kursi pesakitan usai diduga memalsukan tanda tangan proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri pada Maret 2024 lalu.

“Kami diperiksa untuk dimintai keterangan di Polda Sumut pada 14 Mei 2024 setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2024,” jelas Yefta di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.

Yefta pun membenarkan bahwa dirinya bersama yang lainnya sebagai saksi fakta baru dimintai keterangan oleh Polda Sumut setelah Louis ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, dan kami pun diberitahu oleh pihak penyidik Polda Sumut setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.