20.7 C
New York
Friday, September 13, 2024

WhatsApp Bisa Kirim Chat ke Messenger, Namun Berlaku di Uni Eropa

Jakarta, MISTAR.ID

Saat ini pengguna WhatsApp (WA) bisa mengirimkan chat ke aplikasi lain. Integrasi itu bakal terjadi dengan Messenger yang merupakan platform lain dari Meta, pemilik WA dan aplikasi pihak ketiga.

Meta mengumumkan kemampuan ini akan diterapkan bagi pengguna di Uni Eropa. Mereka bakal dapat memakai lebih dari satu aplikasi dalam kotak masuk yang sama.

Dilansir dari The Verge, pada Kamis (12/9/24) jika raksasa jejaring sosial itu menyatakan, pengguna akan bisa menentukan antara melihat pesan Messenger dan WA dalam kotak masuk yang sama dengan chat pihak ketiga dan dapat memisahkannya.

Baca juga:WhatsApp Kembangkan Privasi Pengguna

Selain itu, akan ada notifikasi terkini dari Messenger dan WA. Itu membuat pengguna bakal tahu kapan dapat menautkan chat dari aplikasi baru.

Fitur-fitur dasar untuk berinteraksi antar-pengguna telah diperbuat oleh Meta. Perusahaan menjanjikan bakal ada fitur lain untuk pengiriman pesan yang lebih mendetail, seperti reaksi, direct replies (balasan langsung), indikator pengetikan, dan tanda terima baca.

Tidak cuma chat individu yang dapat terintegrasi sesama aplikasi. Hanya mulai tahun depan, Meta akan menyertakan pilihan membuat grup dengan orang lain dari aplikasi chat pihak ketiga.

Sedangkan untuk dukungan panggilan video dan suara (video call dan voice call) dari pihak ketiga baru bakal beroperasi pada 2027 mendatang.

Baca juga:Kamboja Ciptakan CoolApp, Jadi Pesaing WhatsApp dan Telegram

Akan tetapi ada ketentuan untuk melakukan integrasi aplikasi pihak ketiga dengan WA dan Messenger. Aplikasi pihak ketiga harus mempunyai Signal Protocol yang serupa sebagai cara menjaga variasi pesan yang diganti pengguna.

Meta juga menuturkan siap menyediakan protokol tersebut pada mitra jika diminta. Pernyataan ini dibeberkan dalam salinan perjanjian yang harus diteken aplikasi pihak ketiga.

Meta sudah menghadirkan chat pihak ketiga pada WA dan Messenger selama beberapa waktu di Uni Eropa. Perusahaan dinilai merupakan penjaga gerbang digital sesuai Undang-Undang (UU) Pasar Digital, yang artinya wajib membuat kedua aplikasinya dapat dioperasikan dengan aplikasi pihak ketiga, seperti iMessage, Telegram, dan Signal. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles