22.2 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

KPU RI Segera Susun Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025, terkait dengan potensi kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal dalam Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (11/9/24).

Menurut Idham, KPU akan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pemilihan ulang dilaksanakan pada tahun berikutnya jika kotak kosong memenangkan pemungutan suara.

“Pemilihan akan diselenggarakan di tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Idham.

KPU, kata Idham, tengah menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada ulang dengan satu pasangan calon yang sesuai dengan Pasal 54D ayat 1 hingga 3. Selain itu, KPU juga sedang memproses rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.

Baca juga: KPU RI Segera Tindaklanjuti Pergantian Caleg Terpilih yang Mundur dan Meninggal Dunia

“Proses legal drafting PKPU sudah hampir selesai dan akan dikonsultasikan dengan DPR serta pemerintah pada akhir September 2024,” tambahnya.

Keputusan ini selaras dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Selasa (10/9/24). Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyepakati bahwa pemilihan ulang harus dilakukan jika kotak kosong meraih lebih dari 50 persen suara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Jika terjadi kondisi tersebut, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, yakni 2025,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pembahasan lebih lanjut mengenai PKPU terkait penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal akan dilakukan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 September mendatang. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles