13 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Penadah dan Barang Bukti Turut Diamankan Polisi dari Komplotan Curanmor 

Medan, MISTAR.ID

Dua dari tiga komplotan pencurian sepeda motor diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Keduanya terpaksa diberi ‘hadiah’ timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Sementara seorang rekannya berinisial G saat ini masih diburu. Selain itu, polisi juga mengamankan penadah hasil curian tersebut.uj

Kedua pelaku yang diamankan yakni Irfan Saut Pardamean Batre (21) warga Jalan Sei Bilah, Medan Sunggal dan Fahri Fadhila (23) warga Jalan Beo, Medan Sunggal. Keduanya dikatakan melakukan perlawanan saat diamankan.

Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Sementara penadah hasil curian tersebut bernama Dimas Tri Yuda (20) warga Jalan Dwikora, Medan Sunggal.

Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Tiga Lokasi Berbeda

Penangkapan itu berdasarkan laporan Sandi Alrahmadi Siregar (19) warga Sibuhuan, Barumun, Padang Lawas. Sandi mengaku kehilangan sepeda motor KLX di kos-kosannya di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Rabu (10/7/24). Kehilangan itu pun tertuang dalam laporan nomor LP/B/346/VII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA, tanggal 13 Juli 2024.

“Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 Sekitar 23.00 Wib berdasarkan hasil Penyelidikan kita mengamankan dua pelaku pencurian di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (6/9/24).

Tak puas, petugas melakukan pengembangan terhadap keduanya. Hasilnya, keduanya mengaku menjual sepeda motor korban kepada Dimas Tri Yuda. Polisi pun langsung menyergap Dimas di kediamannya tanpa perlawanan.

“Mereka ini beraksi bertiga. Pelaku G (DPO) yang menjual sepeda motor kepada Dimas seharga Rp 5 juta. Uangnya mereka bagi rata,” jelas Jama.

Baca juga: Kim Jong Un Tembak Mati Pejabat Pemerintah Gegara Banjir Mematikan di Korut

Dari pengungkapan itu, petugas pun turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Sandi, sebuah kunci letter T yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai Rp28 ribu.

“Untuk kedua eksekutor kita kenalan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan untuk penadah pasal 480,” lanjut perwira berpangkat satu melati emas itu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua komplotan tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya bersama G. Dari hasil penjualan tersebut ketiganya meraup uang dengan bervariasi.

“Mereka juga melakukan pencurian di Jalan Jamin Ginting, kawasan Ringroad dan Jalan Karya, Sei Agul, untuk dijual mulai dari harga Rp3,5 sampai Rp5 juta,” pungkasnya. (putra/hm25)

Related Articles

Latest Articles