20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Nurul Ghufron Dijatuhkan Sanksi Etik

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (6/9/24).

Sanksi dijatuhkan Dewas KPK terkait penyalahgunaan jabatan oleh Ghufron yang diduga membantu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dipindahkan dari pusat ke daerah.

“Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran kepada terperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, dilansir dari liputan6.

Ghufron sebagai Pimpinan KPK diharapkan untuk selalu menjaga sikap dan perilaku dengan mematuhi dan menerapkan Kode Etik serta Kode Perilaku KPK.

Baca juga: Sidang Etik Dewas KPK Digelar Hari Ini, Nurul Ghufron akan Sampaikan Pembelaan

“Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik serta Kode Perilaku KPK,” tambah Tumpak.

Selain teguran, sanksi etik ini juga berdampak pada pemotongan penghasilan bulanan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK sebesar 20% selama 6 bulan.

“Terperiksa menghubungi saksi Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan memperkenalkan diri dengan mengatakan ‘Saya Ghufron, dari KPK’. Gufron kemudian meminta bantuan proses mutasi pegawai Inspektorat II Kementan RI untuk dipindahkan ke BPTP Jawa Timur,” jelas Majelis Dewas KPK.

Fakta ini didukung oleh keterangan saksi Tin Latifah, Kasdi Subagyono, serta barang bukti berupa foto nomor handphone yang digunakan Ghufron untuk menghubungi Kasdi Subagyono.

Related Articles

Latest Articles