18 C
New York
Friday, September 6, 2024

Kepala Sekretariat Akui Banyak Pelaku Usaha Tak Tahu Peran BPSK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar, Yanti Hutabarat mengatakan peran utama BPSK adalah sebagai mediator, konsiliator, dan arbiter dalam sengketa konsumen.

“Peran BPSK cukup signifikan dalam upaya membantu konsumen memperoleh haknya berdasarkan pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 melalui cara penyelesaian sengketa non litigasi secara gratis,” jelasnya kepada Mistar.id Jumat (6/9/24).

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Pematangsiantar.

Baca juga:Masyarakat Dirugikan Sebagai Konsumen Segera Lapor BPSK Siantar

Yanti menjelaskan BPSK selain mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK juga berwenang untuk melakukan pengawasan klausula baku dan konsultasi perlindungan konsumen.

“Nah itu kewajiban-kewajiban yang harus kita sosialisasikan sebetulnya ke masyarakat, baik itu selaku pelaku usaha maupun kepada konsumen, itu tujuannya,” ujarnya.

Yanti juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari.

Baca juga:Momen Hari Pelanggan Nasional 2023, Begini Pesan dari BPSK Siantar

Meskipun begitu, imbuhnya, pihaknya tidak memihak kepada siapapun, karena persengketaan akan timbul jika salah satunya merasa dirugikan.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK alternatifnya, ke BPSK kita gratis, terus penyelesaian sengketanya itu kita diberi waktu oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 itu hanya 21 hari sudah selesai,” ungkapnya.

Ia berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen, lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa. (abdi/hm17)

Related Articles

Latest Articles