16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Utama Pencurian di Dua Lokasi Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Aksi pencurian berani terjadi di Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (28/8/24) sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian ini terungkap setelah Budi (29), seorang wiraswasta setempat, diberi tahu oleh tetangganya, Sri Rahayu, bahwa rumahnya telah dibobol maling.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menjelaskan bahwa laporan terkait pencurian ini diterima pada Kamis (29/8) dini hari pukul 02.25 WIB, dengan nomor laporan LP/GAR/B/212/VIII/2024. Saat kejadian, Budi sedang berada di Huta Padang.

Setelah menerima informasi dari Sri Rahayu sekitar pukul 17.00 WIB, Budi segera kembali ke rumahnya dan mendapati beberapa barang berharga hilang, termasuk satu unit mesin jahit listrik, sebuah ransel, dan uang tunai Rp 500.000.

Baca juga: Marak Kasus Pencurian, Polres Simalungun Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Jendela belakang rumah ditemukan rusak, diduga sebagai titik masuk pelaku. Sepeda motor Honda Beat miliknya juga hilang, namun kemudian ditemukan di kebun sawit warga sekitar. Polisi berhasil menangkap Bayu Bakti I (34), warga Simpang Manggis.

Bayu tertangkap saat mencoba mencuri di rumah Taswan (63), pensiunan BUMN di Huta I, Batu Tomok, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela.

Dari rumah Taswan, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat BK-3774-TAR, dua tabung gas 3 kg, 10 kg beras, dua unit handphone Android, satu handphone Nokia, dan sebuah celengan kaleng. Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai Rp 8.500.000.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, tabung gas, handphone, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. (indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles