23.8 C
New York
Monday, September 2, 2024

Terungkap, Pegawai Akper Tarutung Dibunuh Kekasih Sesama Jenis

Taput, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang ditemukan tewas di Asrama Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung, Jalan Kolonel Liberty Manalu, Kecamatan Tarutung, pada Jumat (30/8/24) sekira pukul 13.00 WIB bukan karena penyakit jantung, tetapi korban pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak didampingi Wakapolres, Kompol SP Nahampun dan Kasat Reskrim, AKP Delianto Habeahan saat press release bersama sejumlah wartawan, pada Senin (2/9/24).

Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi bernama Faisal.

Baca juga:Soal Kematian Rita Sinaga yang Dibunuh Teman Kencan, Keluarga Sebut Polisi Tak Transparan

“Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang, dan mengeluarkan darah dari hidung maupun mulut,” jelas Ernis.

Pihaknya pun melakukan visum di RSUD Tarutung, dan hasilnya diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana.

“Awalnya keluarga menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dengan dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung, karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat,” lanjut Kapolres.

Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.

Baca juga:Wanita Tewas di Sunggal Ternyata Dibunuh Teman Kencan

Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil, dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap, pada Sabtu (31/8/24) inisial BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Menurut tersangka, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022 lalu,” ucap Kapolres.

Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.

Baca juga:Anak Remaja Diduga Dibunuh Oknum TNI, Ibunya Lenny Damanik Nangis Minta Keadilan

Diketahui korban merupakan pegawai yayasan di kampus Akper tersebut tinggal sendiri, karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang. Usai mereka selesai melakukan hubungan seks, terjadilah pertengkaran.

Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang tersangka sebesar Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya BSH emosi, sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika di kamar asrama itu, dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.

Pasca korban tidak berdaya dan lemas, tersangka membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, tersangka pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.

“Tersangka dikenakan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (fernando/hm16)

Related Articles

Latest Articles