21.3 C
New York
Friday, August 30, 2024

RUU Perampasan Aset Belum Tuntas, DPR Dianggap Bersikap Tebang Pilih

Jakarta, MISTAR.ID

Anjuran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali diutarakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana secepatnya disahkan, dinilai menunjukkan tindakan DPR RI tidak menilai hal itu merupakan aturan yang penting dan mendesak.

“Belum adanya tindak lanjut pimpinan dewan dalam menugaskan Alat Kelengkapan DPR (AKD) tertentu sebagai pembahas bersama wakil pemerintah menunjukkan Parlemen tak menjadikan RUU Perampasan Aset ini merupakan sesuatu yang prioritas atau urgent,” ucap Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, pada Jumat (30/8/24).

Lucius berpendapat, desakan Jokowi agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan pada masa sidang ini dapat dimengerti, karena Kepala Negara telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) mulai bulan Mei 2024 lalu.

Baca juga:Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas DPR? Ini Penjelasan Puan Maharani

Biasanya kata Lucius, usai Surpres dikirimkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPR segera mengagendakan pembahasan RUU itu, dengan menginstruksikan AKD tertentu menjadi penanggung jawab pembahasan bersama eksekutif

“Mirisnya sejak menerima Surpres itu, tidak ada perkembangan di DPR,” tukasnya.

Dia juga menyampaikan kegeramannya terhadap perbedaan sikap DPR ketika melaksanakan proses perbaikan UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU TNI, dan UU Polri.

Meskipun pembahasan revisi 2 UU terakhir telah distop, Lucius bilang, DPR tampak semangat menggagas pembahasan keempat RUU itu. “Serupa dengan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka cuma perlu 2 hari untuk merencanakan sampai membahas revisi sebelum menyepakati pembicaraan tingkat II di hari ketiga,” kata Lucius.

Baca juga:Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR 16 Mei 2023

“Perbedaan perbuatan DPR terhadap rencana pembahasan dan penyelesaian RUU-RUU di atas menunjukkan cara Parlemen menilai prioritas. Kita dapat menyimpulkan dari perlakuan mereka yang tebang pilih itu,” tutup Lucius.

Sebelumnya, Jokowi kembali menyampaikan permintaan supaya RUU Perampasan Aset dituntaskan oleh DPR. Menurutnya, DPR juga sebaiknya cepat menanggapi hal-hal yang mendesak.

Jokowi mengatakan, RUU Perampasan Aset krusial buat membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Apalagi pemerintah telah menyampaikan RUU itu ke DPR mulai tahun 2012 silam lalu. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles