18.9 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Soal Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Bawaslu Ingatkan KPU Jalankan Putusan MK

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun kini membuka pendaftaran pasangan bakal calon (balon) kepala daerah selama tiga hari, hal ini pun berlangsung sejak tanggal 27, 28 hingga 29 Agustus 2024.

Dalam pelaksanaan pendaftaran, KPU Simalungun pun diminta untuk menaati apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon dan juga pencalonan kepala daerah.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Farmasi) Bawaslu Simalungun, Eles Januari Sinaga, pun menyampaikan pencegahan dimasa pendaftaran ini agar KPU bisa menaati aturan yang ada.

Baca juga : KPU Simalungun Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Selama Tiga Hari, Ini Jadwalnya

“Saat ini, pengawasan kita. Agar KPU bisa ikuti aturan MK itu, kita sudah menyurati KPU juga agar seluruh tahapan dibuka semua sesuai dengan aturan yang ada saat ini,” ujar Eles Januari Sinaga, Selasa (27/8/24).

Menurut Eles Januari, apa yang menjadi keputusan MK beberapa waktu lalu harus dikuatkan oleh KPU. Semua harus transparan dan harus dibuka juga klasifikasi terkait suara sah yang menjadi syarat Partai Politik (Parpol) dalam mengusung calonnya.

Selain itu juga, Bawaslu Simalungun telah melaksanakan sosialisasi pengawasan pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan pemahaman terhadap peraturan terkait pendaftaran pasangan calon.

Related Articles

Latest Articles