17.3 C
New York
Friday, August 23, 2024

KPU Tunjuk RSUP Adam Malik Memeriksa Kesehatan 22 Bapaslon Kepala Daerah di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta sejumlah KPU Kabupaten Kota perihal pemeriksaan kesehatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumut, Jumat (23/8/24).

Kerja sama tersebut dilakukan dengan  penandatanganan perjanjian sekaligus rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah untuk tingkat provinsi dan sejumlah kabupaten/kota.

Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik, Zainal Safri menyampaikan jika Sumber Daya Manusia (SDM) hingga sarana prasarana RSUP H Adam Malik sangat mumpuni dan akan bekerja maksimal.

Baca juga: Terkait Putusan MK, KPU Sumut Siap Jalankan Regulasi

“Kami akan selalu berusaha untuk bisa bekerja semaksimal mungkin. Jadi, saya ingin memastikan bahwa profesional kami itu sudah terjaga dengan baik,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin mengatakan terkait masa tahapan pendaftaran. Ada terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon di Pilkada 2024.

“Terkait dengan pemeriksaan kesehatan ini oleh KPU RI telah mengeluarkan keputusan nomor 1090 yang dikeluarkan pada (1/8/24) lalu mengenai teknis pemeriksaan kesehatan para calon gubernur hingga wali kota dan jajarannya dan menyangkut rumah sakit yang akan melakukan proses kesehatan,” katanya.

Agus Arifin mengatakan bahwa sejumlah dinas kesehatan dari 22 kabupaten/kota merekomendasikan RSUP Haji Adam Malik Medan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca juga: Dinkes Sumut Berikan Jaminan Kesehatan ke Petugas Pemilu 2024

“Tentu kami sangat bergembira hati, dari penjelasan yang kami dapat bahwa memang RSUP Haji Adam Malik  merupakan rumah sakit yang sangat representatif terkait dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.

“Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa bakal calon di Pilkada 2024 memenuhi syarat calon menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” sambungnya.

Pantauan Mistar, kegiatan dihadiri ketua maupun perwakilan 22 KPU mulai KPU Sumut dan kabupaten/kota dalam penandatanganan perjanjian tersebut, di antaranya, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai dan Kota Gunungsitoli.

Sejumlah KPU Kabupaten di antaranya Deli Serdang, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Toba, Samosir, Tapanuli Selatan, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Nias, Nias Utara dan Nias Barat. (berry/hm17)

Related Articles

Latest Articles