17.3 C
New York
Friday, August 23, 2024

8 Tuntutan Mahasiswa dan Buruh di Medan untuk DPR RI

Medan, MISTAR.ID

Aliansi mahasiswa, buruh, serta sejumlah aktivis perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/8/24).

Dalam aksinya mereka mengajukan sedikitnya 8 tuntutan. Tuntutan pertama mendesak DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada. Kedua, mereka juga menuntut DPR RI agar menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII//2024 dan Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat.

“Kita di sini bukan untuk bernegosiasi dengan penguasa. Tapi, kita di sini untuk menuntut hak-hak kita sebagai rakyat,” seru pengunjuk rasa dalam orasinya.

Baca juga: BEM SI Ajak Masyarakat Ikut Demonstrasi Terkait Putusan MK

Sedangkan tuntutan lainnya adalah:

  • Menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK.
  • Menuntut pemerintah tidak mengintervensi putusan MK.
  • Mahkamah Agung (MA) tidak berhak mengangkangi konstitusi.
  • Putusan MK final dan mengikat.
  • Menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai lembaga perwakilan rakyat, bukan perwakilan politik.
  • Menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi putusan MK terhadap Pilkada 2024.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Sumut Sutarto berjanji akan menyampaikan aspirasi massa ke DPR RI dan pemerintah pusat.

“Kita akan sama-sama kawal. Ini akan kami sampaikan ke pusat, baik DPR RI maupun pemerintah. Ingatkan kami itu,” ujarnya.

Baca juga: DPR Pastikan Pilkada 2024 Patuhi Putusan MK

Massa juga meminta Sutarto menandatangani dan membuat pernyataan tertulis atas janjinya tersebut.

Selanjutnya, Sutarto menandatangani pernyataan tuntutan massa di atas mobil komando.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi berjalan damai dan tertib. Massa membubarkan diri sekira pukul 12.30 WIB. (maulana/hm20)

Related Articles

Latest Articles