14.3 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Sabu

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 601.32 di Lapangan Parkir Belakang Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (22/8/24).

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Satresnarkoba Polres Sergai tersebut disita dari tangan tersangka Agus Julfian alias Budi (22) warga Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai dan Muhammad Anggara alias Angga (27) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar kepada wartawan menjelaskan kedua pelaku ini ditangkap di Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Selasa (30/7/24) sekitar pukul 21.00 Wib.

Baca juga : Polres Sergai Musnahkan 28 Kilogram Sabu

Dijelaskannya, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 632,32 gram dan berat netto 626.32 gram, 1 bungkus plastik Asoy warna hitam. Selain itu, 1 unit sepeda Motor Honda Beat tanpa plat, uang tunai Rp500 ribu dan 1 unit handphone.

Baca juga : Usai Menangkap Pengedar, Polres Sergai Rebus 2,7 Kg Sabu

“Semula berat netto 626.32 gram, namun disisihkan sebanyak berat netto 25 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di Pengadilan. Jadi sisa yang dimusnahkan seberat 601,32 gram,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, kedua pelaku terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (damanik/hm18)

Related Articles

Latest Articles