15.5 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Massa Tolak Revisi UU Pilkada Terus Bertambah di Depan Gedung DPR

Jakarta, MISTAR.ID

Massa dari berbagai elemen terus berdatangan ke depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/24). Aksi ini digelar untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Sejak pagi, massa sudah mulai berdatangan, dan jumlah mereka terus bertambah hingga siang hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, massa mulai memadati area sekitar gedung DPR sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 13.15 WIB, gelombang massa masih terus mengalir ke lokasi aksi.

Sejumlah mobil komando dikerahkan ke lokasi, tempat para orator menyampaikan aspirasi mereka.

Baca juga: DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pilkada: Aspirasi Rakyat Pertimbangan Utama

Dilansir dari CNN, para demonstran membawa berbagai atribut seperti spanduk dan poster dengan pesan-pesan yang kuat, seperti “Dewan Pembegal Rakyat” dan “Jokowi Berkhianat Kepada Konstitusi.”

Dalam aksi tersebut, dua anggota DPR, yakni Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek), sempat menemui massa dengan naik ke salah satu mobil komando.

Namun, kehadiran mereka justru disambut dengan lemparan botol dari arah massa, yang menandakan ketidakpuasan terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada.

Baca juga: BEM SI Sumut Segera Gelar Aksi Tolak Putusan MK Terkait Batas Umur Capres Cawapres

Aksi demonstrasi besar-besaran ini merupakan buntut dari rapat pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung hanya selama tujuh jam pada Rabu (21/8/24).

PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi tersebut, yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Seharusnya, DPR mengagendakan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada pada hari ini. Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. (cnn/hm25)

Related Articles

Latest Articles