17.3 C
New York
Thursday, August 22, 2024

DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pilkada: Aspirasi Rakyat Pertimbangan Utama

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahuarcon 2015 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah sejumlah anggota DPR tidak memenuhi kuorum dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (22/8/24).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa lembaganya akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Kita akan rapatkan dan melihat perkembangan lebih lanjut. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat, sehingga tentunya akan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Heboh Warganet Bagikan Foto Burung Garuda Bertulis ‘Peringatan Darurat’

Penundaan rapat paripurna ini juga mencerminkan komitmen DPR untuk menjaga proses legislasi yang demokratis. Meski rapat semula dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB, pembahasan harus ditunda karena hanya 89 anggota DPR yang hadir, sementara ketentuan kuorum mensyaratkan kehadiran minimal 50 persen plus satu dari total 575 anggota.

Menurut Dasco, keputusan untuk menunda rapat adalah bagian dari kepatuhan DPR terhadap aturan yang berlaku, terutama dalam memastikan bahwa keputusan diambil dengan partisipasi yang memadai dari para anggota. “Kita tunduk pada aturan yang ada, dan karena itu rapat tidak dapat dilanjutkan hingga kuorum terpenuhi,” tambahnya.

Namun, Dasco belum memberikan kepastian kapan rapat paripurna ini akan dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa segala keputusan terkait agenda rapat akan mengikuti aturan yang berlaku dan mempertimbangkan situasi serta masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang secara luas menolak pembahasan RUU Pilkada ini.

Baca juga: Wanda Hamidah Mundur dari Partai Golkar: Kritik Presiden Jokowi dan Politika Nasional

Rencana pengesahan RUU Pilkada sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat yang menilai beberapa ketentuan dalam RUU tersebut kurang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Aspirasi masyarakat yang menolak pembahasan RUU tersebut akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan DPR dalam langkah selanjutnya. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles