13.9 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Catut Nama Menteri AHY, Warga Jual Murah Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1 di Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Perkumpulan Majelis Pertanahan muncul di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Perkumpulan dipimpin oknum berinisial ZL membuat himbauan kepada warga khususnya yang tinggal di Dusun III, IV, V, dan VI untuk segera mengurus surat-surat atas tanah yang mereka tempati melalui Perkumpulan Majelis Pertanahan.

Dalam spanduk yang dibentangkan di salah satu Jalan Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ini, warga dihimbau untuk segera mendaftarkan tanah yang mereka kuasai agar segera mendapatkan pengesahan dari BPN.

Baca juga : PTPN 1 Regional I Buka Kesempatan Bagi Warga Miliki Lahan Eks HGU

Untuk pengurusannya, warga dikenakan biaya sebesar Rp40.000 per M2. Rinciannya, Rp10.000 biaya notaris dan Rp30.000 untuk pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, setiap meter tanah dikenai ongkos pengurusan. Bahkan ZL menjanjikan warga akan menerima sertifikat selambatnya November 2024 mendatang.

Spanduk yang dibentangkan ZL saat ini cukup menarik perhatian warga. Apalagi menurut ZL kepada warga, kewenangan Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tanah eks HGU sudah dialihkan kepada Perkumpulan Majelis Pertanahan yang menggunakan nama PT Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Informasi diperoleh menyebutkan, saat ini sekitar 300 warga sudah mendaftar untuk pengurusan surat-surat tanah yang mereka tempati.

Related Articles

Latest Articles