19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Tahun 2025 Berpeluang Diterapkan Cukai Minuman Berpemanis

Jakarta, MISTAR.ID

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi diterapkan pemerintah pada tahun 2025.

Sesuai buku II nota keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah menentukan pemasukan cukai sebesar Rp 244,198 miliar atau berkembang 5,9 persen.

Memaksimalkan penerimaan cukai pada tahun pertama kepemimpinan Prabowo Subianto itu bakal dilakukan lewat ekstensifikasi cukai yang dilaksanakan terbatas pada MBDK.

Baca juga:Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

“Pemerintah berwacana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa MBDK di tahun 2025,” isi dokumen dilansir, pada Selasa (20/8/24).

Penerapan cukai bagi MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula sampai pemanis yang berlebihan, serta mendorong industri dalam reformulasi produk MBDK yang rendah gula.

“Akhirnya diharapkan bisa mengurangi eksternalitas negatif terhadap kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) ke masyarakat,” tulis dokumen tersebut.

Baca juga:Bahaya Diabetes Pada Anak, Pemerintah Harus Terapkan Cukai Minuman Manis

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu membeberkan wacana pengenaan cukai itu masih harus dibicarakan pemerintah bersama DPR RI.

Febrio berpendapat, pengenaan cukai MBDK diperbuat untuk mengendalikan konsumen minuman berpemanis yang jika berlebihan dapat sebagai sumber penyakit.

“Kita mau prioritas tentang kesehatan berhubungan dengan konsumsi gula. Kita telah ada sejumlah pembahasan dan juga konsultasi, sepertinya ini yang bakal bisa dibahas nanti dengan DPR. Nanti kita lihat hasilnya,” sebut Febrio. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles