21.2 C
New York
Monday, August 19, 2024

Parpol Gabungan Bisa Daftarkan Cakada Lewat 25 Persen Suara Sah

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyebut bahwa ada 2 opsi partai politik (parpol) atau partai politik gabungan untuk mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dalam Pilkada Serentak 2024.

Yang pertama, parpol bisa mendaftar lewat jalur 20 persen minimal jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

“Jumlah kursi anggota DPRD Sumut itu ada 100, jika 20 persen maka minimal harus memiliki 20 kursi. Setelah itu baru dianggap memenuhi persyaratan untuk mendaftar,” kata Kordiv Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat dikonfirmasi mistar.id, Senin (19/8/24).

Opsi kedua, jelas Raja, parpol gabungan bisa mendaftar lewat jalur 25 persen jumlah suara sah dalam Pemilu 2024 lalu.

Baca juga: NasDem Ganti Anggota DPRD Terpilih, KPU Sumut: Tidak Ada yang Salah

“Jadi patokan kita (KPU Sumut) berdasarkan jumlah suara sah dalam Pemilu 2024 lalu. Dimana saat itu jumlah suara sah di Sumut sebanyak 7.351.389. Jadi jika 25 persen, artinya parpol gabungan harus mengantongi suara sah sebanyak 1.837.848 suara,” jelasnya.

Raja mengungkapkan, 2 opsi mendaftar tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

“Itu memang sudah ada aturannya. Jadi calon kepala daerah (Cakada) bisa mendaftar jalur perseorangan ataupun 2 opsi tadi. Biasanya parpol banyak mendaftar lewat jalur 20 persen kursi DPRD, untuk suara sah hanya opsi alternatif saja,” ungkapnya.

Untuk batas maksimal calon, Raja menyebut bahwa dalam PKPU tidak diatur jumlah maksimal calon kepala daerah yang mendaftar.

“Yang diatur hanya syarat pendaftarannya saja, untuk jumlahnya bebas berapa saja, selama memenuhi persyaratan,” tandasnya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles