22.7 C
New York
Monday, August 12, 2024

Ketum Golkar Mundur, Bagaimana Nasib Bacalon Kepala Daerah yang Sudah Direkomendasi?

Medan, MISTAR.ID

Mundurnya Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto dari jabatannya menjelang perhelatan Pilkada 2024, sontak membuat geger kancah perpolitikan di Indonesia. Banyak kalangan berspekulasi terkait penyebab pengunduran diri Menteri Koordinator Perekonomian tersebut.

Selain itu, muncul juga pertanyaan apakah hal ini akan berpengaruh juga pada surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan kepada calon kepala daerah.

Lantas, bagaimana dengan surat B1 KWK yang sudah ditandatangani oleh Ketum partai politik (parpol), jika ada perubahan jabatan, apakah surat tersebut juga bisa berubah dan/atau siapa saja yang berwenang di parpol untuk dapat mengeluarkan surat tersebut, apakah harus Ketum, atau bisa pelaksana tugas (Plt), atau bisa juga pengurus yang diberi mandat?

Baca juga:Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Pengamat: Ada Skenario Politik Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) ketika dikonfirmasi belum bisa memberi penjelasan rinci terkait hal ini.

“Terkait hal ini, kita tunggu nanti penjelasan dari pimpinan kami, yaitu KPU RI,” ujar Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Senin (12/8/24).

Terpisah, mantan Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, bahwa syarat pencalonan adalah paslon harus mendapatkan B1KWK yang diteken Ketum dan Sekjen Paprol atau sebutan lainnya. Ia mengatakan, syarat pancalonan ini diatur dalam PKPU 2024 Nomor 8.

“Pengurus Parpol yang dimaksud adalah yang terdaftar di Kemenhumkam, kemudian nanti kepengurusan DPP masing-masing Parpol akan diupload oleh KPU RI pada Silon KPU, untuk kemudian menjadi pedoman kepada KPU Provinsi, dan kabupaten maupun kota,” ujarnya.

Baca juga:Airlangga Hartarto Mundur Lemahkan Rivalitas Golkar di Sumut

Untuk diketahui, B1KWK adalah surat penting sebagai rekomendasi dari parpol yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota.

Tanpa surat B1KWK, paslon tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut serta dalam pemilihan.

Sampai berita ini ditulis, Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Golkar Sumut pun belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi mistar.id.

Diketahui juga, sejauh ini, di bawah kepemimpinan Airlangga, Partai Golkar telah menyerahkan surat keputusan (SK) rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Sumut. Berikut daftarnya:

Baca juga:Mundur dari Ketum Golkar, Airlangga Tinggalkan Rumah Dinas

1. Kabupaten Deli Serdang: Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo
2. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung
3. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro
4. Kabupaten Padang Lawas Utara: Resky Bashyah Nasution dan Basry Harahap
5. Kabupaten Nias: Yaatulo Gulo dan Arota Lase
6. Kabupaten Padang Lawas: Putra Mahkota Alam dan Achmad Fauzan Nasution
7. Kabupaten Tapanuli Utara: Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deny Lumbantoruan
8. Kabupaten Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Soli
9. Kota Tebing Tinggi: Basyaruddin Nasution dan Erlis Afriyanti
10. Kota Padangsidimpuan: Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar.
11.  Kota Pematang Siantar: Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba. (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles