25.3 C
New York
Monday, August 12, 2024

Ingat! Pengangkatan Kepling di Medan Harus Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017

Medan, MISTAR.ID

Sejak dikeluarkannya Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, pengangkatan kepala lingkungan (kepling) tidak boleh sembarangan. Oleh karena itu, pengangkatan maupun pembentukan lingkungan harus mengacu pada peraturan yang ada di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Haris saat menggelar sosialisasi Perda di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (10/8/24) dan Minggu (11/8/24).

“Sekarang gak bisa lagi sesuka hati, ada aturannya. Kita harus paham dan mengikuti aturan yang ada di Kota Medan,” katanya.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Medan Ajak Masyarakat Pahami Perda Kepling

Haris menyebut, sebelum adanya Perda ini, tidak ada batas usia bagi siapapun yang mau menjadi kepling. Namun di zaman digital ini, kerja kepling dituntut maksimal dan harus mobile.

“Ini dibatasi agar kerja pemerintah semakin mudah, lalu siap dipanggil dalam kondisi apapun. Sebab kalau usia kepling sudah lanjut, pasti kurang maksimal dalam hal pelayanan dan lainnya. Kepling sekarang harus melek teknologi, yang harus kita pertimbangkan,” sebutnya.

Salah satu syarat minimal menjadi kepling, jelas Haris, calon kepling harus memiliki minimal 30 orang atau suara.

“Yang paling utama, kepling harus berdomisili di lingkungan tersebut, bukan di tempat lain. Makanya Perda kepling ini lahir untuk meluruskan apa yang sudah salah di masa-masa sebelumnya,” pungkas politisi Gerindra ini. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles