21.4 C
New York
Sunday, August 11, 2024

Jaksa Terima Terdakwa Perdagangan 1.600 Ekor Belangkas Divonis 9 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan menerima putusan 9 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur (53).

Selain 9 bulan penjara, Jaksa juga terima Suriyadi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara perdagangan satwa dilindungi jenis belangkas atau ketam tapal kuda (tachypleus gigas) sebanyak 1.600 ekor.

“Enggak (mengajukan upaya hukum banding), terima saja,” kata JPU Daniel Surya Partogi Aritonang saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (11/8/24).

Baca juga : Terdakwa Perdagangan Belangkas Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Kata Daniel, salah satu alasan Jaksa tidak banding ialah dikarenakan Suriyadi tidak mengajukan banding. Kemarin, lanjut Daniel, kalau Suriyadi banding, maka pihaknya juga akan ikut.

“Terdakwa enggak banding dan (putusan) tidak di bawah 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, pertimbangan Jaksa (juga) diambil seluruhnya oleh Majelis Hakim. Kemarin kalau terdakwa banding, kita pasti banding juga,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles