25 C
New York
Sunday, August 11, 2024

Masih 44 Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN ke KPU Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pemilihan legislatif secara serentak pada 14 Februari 2024 kemarin telah usai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun pun telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Simalungun.

Sebelum 50 anggota dewan terpilih pada Pileg kemarin dilantik, anggota dewan yang terpilih pun wajib dan harus sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Simalungun, Divisi Teknis dan Perhumas Faisal Hamzah, menyampaikan bahwa sejauh ini ada 44 orang anggota dewan terpilih yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

“Sudah 44 orang bang,” ujar Faisal Hamzah singkat, Minggu (11/8/24).

Baca juga: Laporan LHKPN Periodik 2023, Pejabat Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Rata-Rata Melaporkan

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan calon terpilih yang akan dilantik wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK.

“Peraturannya berlaku nasional itu bang. Wajib untuk calon terpilih melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN bang,” ungkap Ketua KPU Johan Septian lagi.

Diketahui, jumlah anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebanyak 50 kursi/ orang. Dari 50 orang tersebut baru 44 yang laporkan harta kekayaan. Sisanya 6 orang lagi belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Baca juga: KPU Siantar Catat 59.517 Pemilih Baru, 67.610 Dicoret dari Daftar

Terpisah, sebelum 50 anggota DPRD terpilih dilantik. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Amon Charles Sitorus menyampaikan pada 25 September 2024 paling lambat pihaknya mengajukan nama-nama anggota dewan yang baru kepada provinsi agar dapat dilantik.

Related Articles

Latest Articles