23.4 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Kasus BOK dan JKN di Tapteng Masuk Tahap Sidik

Tapteng, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus mengikuti dan mengawasi perkembangan hingga proses berjalannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2023 di daerah itu.

Sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah meningkatkan level penanganan kasus tersebut dari tahap lidik ke sidik.

“Dengan demikian telah ditemukannya bukti yang cukup adanya peristiwa tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Raju kepada mistar.id, Sabtu (10/8/24) sore.

Baca juga:Pj Bupati Tapteng Ragukan Independensi Pendemo: Mereka Ke mana Ketika Kasus BOK Saya Bongkar?

Aktivis Muda ini mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana BOK dan JKN 2023 adalah merupakan tindakan korupsi yang nyata, karena menurut audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada kerugian negara.

“Sebanyak 25 Puskesmas terindikasi telah menyalahgunakan minimal sebesar Rp 8.776.347.827.79 oleh Kepala Puskesmas (Kapus), Bendahara BOK, dan Bendahara JKN pada Puskesmas terkait,” sebut Raju.

Oleh sebab itu, lanjut Raju, KNPI Tapteng mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan dugaan tipikor dana BOK dan JKN dengan tuntas.

Baca juga:Pegiat Anti Korupsi Minta Kasus BOK Dinkes Tapteng Diusut Tuntas

“Pengawasan terhadap kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kita (masyarakat) khususnya pemuda, yang memiliki peran sebagai agent of change, iron stock, social control dan moral force,” ucap Raju.

Menurut Raju, adanya perdebatan pada ruang sosial masyarakat perihal kepastian hukum dari penanganan dugaan kasus korupsi dana BOK dan JKN, yang menimbulkan banyak isu-isu tidak benar atau keliru.

“Untuk itu mari sama-sama kita juga dorong aparat penegak hukum supaya segera menangkap pelaku tipikor dana BOK dan JKN 2023, serta menyelesaikan kasus tersebut,” tandasnya. (syaiful)

Related Articles

Latest Articles