23.4 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Bawaslu Siantar Temukan Sejumlah Kesalahan Proses Coklit Pemilih Pilkada

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar mengeluarkan hasil pengawasan selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hasilnya sebanyak 163 orang yang tidak memenuhi syarat, namun masuk daftar pemilih.

Kemudian terdapat 109 Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit, namun tidak ditempel stiker seperti seharusnya. Ditemukan juga pemilih yang sudah memenuhi syarat, tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 15 orang.

Baca juga:KPU Medan Gelar Pleno DPS Besok, Masyarakat yang Belum Dicoklit Diimbau Ajukan Tanggapan

Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Franki Dermanto Sinaga mengatakan, pihaknya mendapati 1 orang anggota TNI dan 2 orang Polri. Padahal, kata Franki, seharusnya anggota aparat hukum itu tidak memiliki hak memilih.

Dilanjutkan Franki, terdapat juga sejumlah temuan seperti pemilih yang belum memiliki KTP-el sebanyak 919 orang, meninggal dunia 151 orang, dan pemilih sudah berumur 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih ada 7 orang.

“Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap coklit yang dilakukan di 411 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pematangsiantar. Pengawasan coklit dilakukan sejak tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 terhadap petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berjumlah 815 orang, dan 204.199 pemilih terdaftar di dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” kata Franki, pada Sabtu (10/8/24).

Baca juga:Bawaslu Sumut: Uji Petik Masih Berlangsung untuk Kawal Coklit Data Pemilih di 33 Kabupaten Kota

Lanjut Franki, pengawasan juga berlangsung 3 hari yaitu pada tanggal 25 Juli-27 Juli 2024. Hasil pengawasan yang diperoleh pada uji petik tersebut yaitu, terdapat KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 5 KK.

Kemudian pemilih yang belum dicoklit sebanyak 28 orang. Terdapat juga pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 72 orang. Selanjutnya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 25 orang.

Bawaslu, kata Franki, telah memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar agar berkoordinasi dengan instansi terkait perihal temuan-temuan itu.

Baca juga:Pasca Coklit di Simalungun, Berikut Sejumlah Temuan Bawaslu

“Seperti bagi pemilih yang sudah meninggal dunia agar diverifikasi kepada pemerintah setempat yakni kelurahan, RT maupun RW. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemilih yang pindah maupun masuk dan keluar,” jelasnya.

Selain itu, KPU Pematangsiantar juga diminta berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mematikan data anggota yang beralih status menjadi masyarakat sipil. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles